Gubernur Jatim dan kepala daerah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) sepakat berlakukan PSBB



PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Hal ini tertuang di Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020: "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9)."

Kegiatan Yang Dibatasi:
Beberapa kegiatan akan dibatasi selama daerah menjalankan PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB:

1. Sekolah
Selama PSBB, dilarang melaksanakan kegiatan sekolah. Penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

2. Bekerja di Kantor
Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:
"Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."

Tempat kerja yang kecualikan di antaranya adalah kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha, ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri strategis.

Selain itu, kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO kesehatan.

Diharapkan sektor-sektor ini tetap menjalankan prosedur penanganan COVID-19 selama menjalankan usahanya.

3. Keagamaan
Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.

Warga diminta melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

4. Fasilitas Umum
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut yang dikecualikan:

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

b. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.

e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

5. Sosial Budaya
Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

6. Transportasi Umum
Di Jakarta, transportasi umum dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.Kapasitas penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per kendaraan akan dibatasi.

7. Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes, aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Sanksi Untuk Pelanggar PSBB
Di Jakarta, akan ada tindakan hukum bagi warga yang tidak mentaati PSBB. Karena, akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini.

Sementara Jawa Barat, sanksi PSBB akan diserahkan kepada Walikota atau Bupati setempat. Sanksinya diserahkan kepada wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu diserahkan ke wali kota dan bupati di daerah tersebut.

Dan di Jawa Timur, ketentuan dan sanksi PSBB akan diserahkan kepada Walikota atau Bupati setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar